Minggu, 03 April 2011

SYARAT WNI DALAM MEMILI


          UU no.12/2003 tentang Pemilihan Umum bahwa yang menjadi peserta pemilihan umum adalah Partai Politik (parpol) untuk memilih anggota DPR dan DPRD, non Parpol atau perseorangan untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam pasal 14 ayat 1,2 dan 3 UU tersebut menetapkan bahwa warga Negara yang berhak yang berhak memilih wakil rakyat dalam pemilu adalah warga Negara RI yang terdaftar sebagai pemilih, dengan syarat-syarat :
1.      Berusia minimal 17 tahun
2.      Tidak terganggu jiwa atau Sehat secara mental
3.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atas sesuatu hal.
Sebagai warga Negara yang baik, dalam pelaksanaan pemilu harus dengan cara-cara yang benar, seperti :
1.      Memanfaatkan hak pilih nya dengan baik
2.      Mematuhi segala peraturan tentang pemilu
3.      Memilih calon wakil rakyat yang dapat dipercaya
4.      Menghindari sikap dan perilaku premanisme.
5.      Tidak melakukan tindakan provokasi
6.      Dan menciptakan suasana aman, tertib dan damai
Cara-cara tersebut cerminkan adanya mekanisme berpolitik secara demokratis yang sesuai dengan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai warga Negara yang mau memajukan bangsa dan negaranya, kita harus bersifat progesif dalam berpolitik dangan dikendalikan oleh rasa tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar