Minggu, 03 April 2011

Lahirnya Piagam HAM se-Dunia


Sesuai dengan kodratnya, sejak kehadirannya setiap manusia memiliki banyak keistimewahan jika dibandingkan dengan mahluk lainnya tapi juga tidak terlepas dari kodrat memiliki hawa nafsu (keinginan). Nafsu yang baik akan membawa manusia ke alam kehidupan yang baik pula seperti saling menghargai HAM, sedangkan nafsu yang buruk akan berdampak negative bagi kehidupan manusia. Dari nafsu yang buruk akan muncul keserakahan, keegoisan dan hilangnya rasa kemanusiaan yang menimbulkan pertentangan dan peperangan bahkan yang sangat memprihatinkan pada jaman dahulu banyak melahirkan perbudakan yang berarti perkosaan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia. Misalnya pada jaman Mesir Kuno, Raja Firaun memperbudak bangsa yang dikalahkannya seperti bangsa Yahudi berates-ratus tahun.
            Pelanggaran HAM dialami pula oleh bangsa lainnya seperti terjadinya diskriminasi radial terhadap bangsa kult hitam, intimidasi (menakut-nakuti) terhadap orang-orang tertentu dan penindasaan terhadap orang-orang lemah serta diberlakukannya faham konoalisme atau imprealisme (penjajahan).
            Dengan berbagai macam dan bentuk pemerkosaan atau pelanggaran HAM yang dirasakan pula pada kejadian perang Dunia ke I maupun ke II, akhirnya dibentuklah suatu pernyataan sedunia tentang HAM  (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelumnya, pada pasca perang dunia ke II 1946 disusunlah suatu rancangan piagam HAM oleh organisasi kerjasama untuk social ekonomi PBB dibawah pimpinan Ny.Eleanor Roosevelt.
            Setelah rancangan tersebut diterima sebagai suatu piagam resmi pada tanggal 10 Desember 1948, maka bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanaan isi pernyataan (deklarasi) tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar