Minggu, 03 April 2011

BANGSA DAN NEGARA


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. 
Lalu, Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa dan berproses di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah ada bangsa yang menempati suatu wilayah bersama, maka diperlukan klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri, yang kita sebut sebagai negara. Pengertian negara adalah suatu organisasi sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakan bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) \ Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

SYARAT WNI DALAM MEMILI


          UU no.12/2003 tentang Pemilihan Umum bahwa yang menjadi peserta pemilihan umum adalah Partai Politik (parpol) untuk memilih anggota DPR dan DPRD, non Parpol atau perseorangan untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam pasal 14 ayat 1,2 dan 3 UU tersebut menetapkan bahwa warga Negara yang berhak yang berhak memilih wakil rakyat dalam pemilu adalah warga Negara RI yang terdaftar sebagai pemilih, dengan syarat-syarat :
1.      Berusia minimal 17 tahun
2.      Tidak terganggu jiwa atau Sehat secara mental
3.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atas sesuatu hal.
Sebagai warga Negara yang baik, dalam pelaksanaan pemilu harus dengan cara-cara yang benar, seperti :
1.      Memanfaatkan hak pilih nya dengan baik
2.      Mematuhi segala peraturan tentang pemilu
3.      Memilih calon wakil rakyat yang dapat dipercaya
4.      Menghindari sikap dan perilaku premanisme.
5.      Tidak melakukan tindakan provokasi
6.      Dan menciptakan suasana aman, tertib dan damai
Cara-cara tersebut cerminkan adanya mekanisme berpolitik secara demokratis yang sesuai dengan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai warga Negara yang mau memajukan bangsa dan negaranya, kita harus bersifat progesif dalam berpolitik dangan dikendalikan oleh rasa tanggung jawab.

HAK DAN KEWAJIBAN WNI

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

ATURAN TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI


         Dalam “Konsideransi” (pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan atau undang-undang) UU no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sub (a) dinyatakan “ bahwa tindak pidana yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.” Dengan demikian jelas bhwa korupsi itu merupakan “tindak pidana khusus” yaitu tindak pidana yang memerlukan penegakan hokum secara khusus tidak seperti tindak pidana lainnya. Untuk keperluan itu dibentuk komisi khusus yang dikenal sebagai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
            Karena semakin maraknya praktek KKN terutama pada masa rezim Orde Baru baik ditingkat pusat maupun didaerah-daerah maka diawal bergulirnya masa reformasi MPR membuat ketetapan tentang “Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme” yang dituangkan dalam TapMPR No.XI/MPR/1998 (sampai sekarang).
Tap MPR tersebut ditegaskan bahwa :
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat Negara, keluarga fan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto dengan tetap mempraktekkan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia”.
Untuk merealisasikan ketentuan yang dimuat dalam Tap MPR dan Undang-Undang tersebut, dibentuk UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud nyata adanya keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi.

YANG TERSAYANG
Di  malam hari ini aku termenug
Sesaat aku teridam sejenak
Aku mengingat dirimu
Seseorang yang amat aku sayangi
Tetes air mata pun basahi pipiku
Merasakan betapa pedihnya perpisahan ini
Terpisah oleh jarak dan waktu
Disini aku selalu sendiri menahan rasa rinduku padamu
Meskipun diantara kita ada pemisah
Dirimu satu akan slalu di hatiku
Aku akan selalu menjaga cinta kita kasih
Menunggu mu
Menyayangi mu selamanya
Bersama mu akan ku jalani hari-hari yang indah….

YANG TERSAYANG
Di  malam hari ini aku termenug
Sesaat aku teridam sejenak
Aku mengingat dirimu
Seseorang yang amat aku sayangi
Tetes air mata pun basahi pipiku
Merasakan betapa pedihnya perpisahan ini
Terpisah oleh jarak dan waktu
Disini aku selalu sendiri menahan rasa rinduku padamu
Meskipun diantara kita ada pemisah
Dirimu satu akan slalu di hatiku
Aku akan selalu menjaga cinta kita kasih
Menunggu mu
Menyayangi mu selamanya
Bersama mu akan ku jalani hari-hari yang indah….

ANCAM TERHADAP SBY


Senayan, Warta Kota
     Front Pembela Islam (FPI) menilai pernyataan tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembubaran ormas anarkis tak nermutu. FPI bahkan menganccam akan menggulingkan Presiden seperti Ben Ali di Tunisia, jika terus menyatakan pernyataannya.
     "Kalau dia terus menghembuskan pembubaran ormas, maka umat Islam sangat siap untuk mem-Ben Ali-kan SBY karena ternyata dia lebih memilih berada pada pihak bathil," kata Ketua Bidang Advokasi FPI Munarman kepada Kompas.com, Jumat (11/2)
     Munarman menilai pernyataan tersebut sebagai pernyataan yang paling tidak bermutu dari seorang presiden, karena titik persoalan yang melatarbelakangi insiden di Cikeusik, Pndeglang, Banten justru ada di kubu Ahmadiyah. "Jaka sembung naik ojek, nggak nyambung jek. Masalahnya ada di Ahmadiyah yang melanggar UU, kok ormas yang jadi sasaran," tambahnya.
     Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, setiap orang berhak menyuarakan pendapatnya. Ia ditanya tentang isu rencana penggulingan itu dalam wawancara dengan SCTV. "Saya tidak melihat langsung. Namun kalau betul yang bersangkutan itu bersama dengan yang lain ingin menggulingkan kekuasaan dengan kudeta dan mengajak jenderal, di negara manapun hal ini adalah makar." tegas SBY.















Refrensi :
Koran Warta Kota edisi Sabtu, 12 Februari 2011 halaman 5

PROKLAMASI


PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dalam tempo tempo yang sesingkat-singkatnya”

Jakarta, 17 Agustus  1945
Atas nama bangsa Indonesia
SOEKARNO-HATTA

PERLAKUAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN


Ada perlakuan yang tidak corret terhadap ilmu pengetahuan di perguruan tinggi pada khususnya. Dikatakan tidak corret karena disitu ilmu pengetahuan dihayati tidak dalam artinya yang lengkap yaitu: ilmu pengetahuan dalam artian produk, ilmu pengetahuan dalam artian proses dan ilmu pengetahuan dalam artian masyarakat (community).
v     Ilmu pengetahuan, sebagai produk adalah pengetahuan yang telah diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat ilmuwan.
v     Ilmu pengetahuan, sebagai proses adalah kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan demi penemuan dan pemahaman dunia alami sebagaimana adanya dan bukan sebagai man yang dikehendaki..
v     Ilmu pengetahuan, sebagai masyarakat adalah suatu community dimana tindak-tanduk, perilaku dan sikap serta tutur-kata para warganya di atur oleh empat ketentuan, yaitu :
1.      Universalisme
Berarti bahwa ilmu pengetahuan harus bebas dari warna kulit, ras, keturunan maupun keyakinan.
2.      Komunialisme
Berarti bahwa ilmu pengetahuan merupakan milik masyarakat (public knowleadge) .
3.      Disinterestedness
Berarti ilmu pengetahuan bukan propaganda.
4.      Skeptisisme
Berarti keinginan untuk mengetahui dan mempertanyakan didasarkan pada nalat dan keteraturan berpikir.
Tetapi bagaimana mungkin orang menjadi  pengolah ilmu pengetahaun kalau tidak memiliki semangat ilmiah karena praktis tidak dibiasakan menekuni ilmu pengetahuan  dalam artian proses. Maka dalam pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, bila karena sesuatu hal pengetahuan ilmiah ini belum dapat diperlukan sebagai satu kesatuan yang lengkap, yang seharusnya diutamakan adalah pemantapannya dalam artian yang ketiga, yaitu ilmu pengetahuan sebagai masyarakat, bukan artian product. Gejala kemasyarakatan yang sama menunjukan juga betapa pentingnya pembinaan ilmu pengetahuan dalam artian proses. Pihak eksekutif harus mampu tidak hanya membentuk teknostruktur yang diperlukan bagi kerja besar tersebut tetapi juga menempatkan di posisi kunci pada teknostruktur pekerja-pekerja otak (knowledge workers) yang sepadan. Pekerja otak ini pada tahap manusia penganalisis, yang bersemangat ilmiah melalui ilmu pengetahuan dalam arti proses.
Manusia penganalisis yang tekun berusaha mengembangkan semangat ilmiah dalam dirinya ini sering dicap oleh aktivis politik kampus sebagai kutu buku yang tidak peka terhadap masalah-masalah masyarakat. Kalau kita mengakui bahwa umat manusia akan memasuki era IPTEK di abad-XXI dan IPTEK akan memainkan peran penting di dalam menentukan kedudukan peran masyarakat bangsa tersebut diantara masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Era informasi dimana sekarang kota hidup membombardir kita dengan aneka ragam pengetahuan, melalui berbagai macam media massa, pengajaran, training, yang belum sempat untuk dipahami sudah dating puluhan lainnya dan begitu terus-menerus.

TINJAUAN UMUM TENTANG STATISTIK


            Jika ditanya tentang statistik atau ilmu statistik, kebanyakan orang akan beranggapan tentang suatu ilmu yang canggih, yang membutuhkan persamaan matematis yang sulit dan rumit, dan pastilah ilmu tersebut baru berkembang pada masa sekarang ini aja. Pada hal jika dikaitkan dengan pengertian sebagian statistika yang termasuk proses pengumpulan dan penyusunan data, maka kegiatan statistika itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama digunakan manusia untuk berbagai keperluan.
Tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari, sesungguhnya kita telah banyak memakai statistic walaupun dalam bentuk yang sederhana, apakah dirumsh, dikantor, atau ditempat lain. Sebagai contoh menghitung data dan melakukan proses rata-rata terhadap data yang telah kita kumpulkan, misalnya mengetahui rata-rata penduduk disuatu daerah, atau jumlah padi yang dipanen tentu sudah biasa dilakukan orang sejak jaman dulu.
Dalam perkembangannya, kata statistik mulai diperkenalkan oleh Prof.Gottfried Achenwall pada pertengahan abad 18. Kemudian Dr.Zimmerman membawa kata tersebut ke daratan Inggris dan mengubahnya menjadi statistics. Penggunaan kata tersebut mulai terkenal dengan terbitnya buku Statistical Account of Scotland 1791-1799 oleh Sir Jhon Sinclair. Dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, William Playfair (1759-1823) memberikan sumbangan pada ilmu statistik tentang penyajian data dengan grafik garis, gambar batang (bar) daan gambar lingkaran (Pie). Tahun 1922 Ronald Fisher (1890-1962) memperkenalkan berbagai konsep baru dalam ilmu statistik, sehingga dia dianggap sebagai salah satu pendiri statistika modern. Kontribusi fisher antara lain ada pada penemuan metode untuk menangani sampel dalam jumlah kecil, Analisis Varians (ANOVA), konsep Maximum Likehood, uji hipotesa dan sebaginya.
Berkembangnya teknologi informasi, yang kemudian diikuti dengan penggunaan internet yang demikian luas telah mendorong ilmu statistik memasuki era baru yang lebih sulit terbayangkan sebelumnya. Berbagai software statistik seperti SPSS, SAS, MiniTab dan sebagianya telah membuat proses pengolahan data dengan metode statistik menjadi mudah dan cepat.

Lahirnya Piagam HAM se-Dunia


Sesuai dengan kodratnya, sejak kehadirannya setiap manusia memiliki banyak keistimewahan jika dibandingkan dengan mahluk lainnya tapi juga tidak terlepas dari kodrat memiliki hawa nafsu (keinginan). Nafsu yang baik akan membawa manusia ke alam kehidupan yang baik pula seperti saling menghargai HAM, sedangkan nafsu yang buruk akan berdampak negative bagi kehidupan manusia. Dari nafsu yang buruk akan muncul keserakahan, keegoisan dan hilangnya rasa kemanusiaan yang menimbulkan pertentangan dan peperangan bahkan yang sangat memprihatinkan pada jaman dahulu banyak melahirkan perbudakan yang berarti perkosaan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia. Misalnya pada jaman Mesir Kuno, Raja Firaun memperbudak bangsa yang dikalahkannya seperti bangsa Yahudi berates-ratus tahun.
            Pelanggaran HAM dialami pula oleh bangsa lainnya seperti terjadinya diskriminasi radial terhadap bangsa kult hitam, intimidasi (menakut-nakuti) terhadap orang-orang tertentu dan penindasaan terhadap orang-orang lemah serta diberlakukannya faham konoalisme atau imprealisme (penjajahan).
            Dengan berbagai macam dan bentuk pemerkosaan atau pelanggaran HAM yang dirasakan pula pada kejadian perang Dunia ke I maupun ke II, akhirnya dibentuklah suatu pernyataan sedunia tentang HAM  (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelumnya, pada pasca perang dunia ke II 1946 disusunlah suatu rancangan piagam HAM oleh organisasi kerjasama untuk social ekonomi PBB dibawah pimpinan Ny.Eleanor Roosevelt.
            Setelah rancangan tersebut diterima sebagai suatu piagam resmi pada tanggal 10 Desember 1948, maka bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanaan isi pernyataan (deklarasi) tersebut.

KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAHLUK HIDUP


Perlu disadari bahwa setiap manusia itu pada haikatnya tidak mungkin terlepas dari “hidup intern pribadi” dan “ekstern kehidupan antar pribadi. Hidup intern pribadi tersebut merupakan cerminan bahwa manusia itu sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk Tuhan,sedangkan kehidupan ekstern antar pribadi merupakan cerminan bahwa manusia  itu sebagai mahluk social.
Namun demikian dalam kenyataannya kedua pengertian tersebut sama-sama pentingnya atau tida bisa dipisahkan. Itulah hakikat manusia yang tidak dimiliki oleh mahluk-mahluk Tuhan yang lainnya seperti hewan dan nabati.Manusia dibedakan oleh Tuhan dari berbagai segi seperti panca indra, kemampuan berfikir dan sebagainya. Namun juga dikaruniai dengan keistimewahan-keistimewahan tertentu oleh Tuhan Yang Maha Esa seperti : 
1. Daya cipta, rasa, dan karsa
Dengan daya cipta setiap manusia dapat menciptakan sesuatu yang lebih bermanfaat, dengan rasanya dapat menikmati sesuatu yang indah, dan dengan karsanya dapat pula menjadi produktif.
b.                  2. Hak-hak asasi secara kodrati
Karena individu manusia memiliki hak asasi kodrati dapat melakukan sesuatu yang sesuai dengan daya cipta, rasa, karsanya sendiri. Harkat, martabat dan derajat yang tinggi
Dengan harkat dan martabat (derajat) individu manusia dapat memposisikan dirinya atas mahluk-mahluk lain.
d.               3. Keinginan bermasyarakat
Melalui keinginannya setiap individu manusia dapat berinteraksi dengan warga masyarakat lainnya.
e.              4. Segala potensi sumber kekayaan alam
Manusia dapat memanfaatkan segala potensi sumber alam yang disediakan oleh Tuhan.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai mahluk individu yang sudah dewasa memiliki konsekuensi –konsekuensi tertentu, seperti :
  • Merawat diri bersih, rapi, sehat dan kuat
  • Hidup mandiri atau berdikari
  • Berkepribadian baik dan luhur, serta
  • Mempertanggungjawabkan perbuatannya.